Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021

Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 991 Tahun 2021 Tanggal 24 Juni 2021

tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Tahun Anggaran 2021, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan ketentuan sebagai berikut.

I. INFORMASI UMUM


1. Jumlah alokasi kebutuhan jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 991 Tahun 2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang Perubahan atas Keputusan enteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran  2021, sejumlah 10.447. Unit kerja yang  mendapatkan  alokasi kebutuhan CPNS (alokasi penempatan CPNS) adalah sebagai berikut.

  • Unit Utama Pusat
  • Unit Pelaksana Teknis
  • Perguruan Tinggi Neger
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

 

Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis jalur kebutuhan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada alamat website Klik Disini 


Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:


a. Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;


b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) SKD dan merupakan tiga peringkat terbaik dalam kebutuhan jabatan yang dilamar. Cakupan materi SKB meliputi Literasi Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen) atau Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi (kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen), Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.

II. KRITERIA PELAMAR

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:


 a. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan S-1 dengan kriteria:


     1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau    transkrip nilai;
     

2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.


 b. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter  Rumah  Sakit Pemerintah/Puskesmas.


 c. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala  Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.


 d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.

Untuk informasi lebih lengkap bisa melihat di link sebagai berikut :

Tips Untuk Pelamar

  • Jangan lupa sampaikan anda mendapat Info Lowongan Kerja dari RAJALOKER ID
  • Buatlah CV (Curriculum Vitae) atau Daftar Riwayat Hidup dan Surat Lamaran Kerja semenarik mungkin agar lebih mendapat perhatian HRD. Buat CV Cepat dan Praktis di BikinCV dan lihat juga Contoh Surat Lamaran Kerja yang baik dan benar.
  • Ketika melamar lowongan kerja, anda tidak boleh membayar sejumlah uang kepada seseorang/ perusahaan. Jika ada yang meminta, Tolak Saja! Kemungkinan besar itu adalah sebuah penipuan.
  • Belakangan ini sering terjadi penipuan kepada calon pencari kerja. Selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan!