Lowongan Kerja Pusdatin Bapenda DKI Jakarta
Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Jakarta adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas dalam melakukan pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta memiliki visi "Menjadikan Badan Pendapatan Daerah yang Mampu Mewujudkan Kemandirian Fiskal dalam pembangunan Kota Jakarta". Dengan misi 1) Optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, 2) Optimalisasi penerimaan Retribusi Daerah.
Pusdatin Bapenda DKI Jakarta sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Ahli Konten Kreator. Apa saja tanggung jawab dan kualifikasinya ? Simak selengkapnya di bawah ini.
Posisi : Tenaga Ahli Konten Kreator
Tanggung Jawab Pekerjaan :
- Berpikir kreatif untuk membuat hal baru bersama tim;
- Menyusun jadwal untuk publikasi konten di berbagai media;
- Membuat narasi untuk pembuatan konten berupa infografis, videografis dan sebagainya;
- Terlibat aktif dalam pra dan pasca produksi konten;
- Membuat laporan dan terus mengembangkan kualitas dalam pembuatan konten.
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal lulusan S1
- Pengalaman kerja minimal 1 tahun
- Mampu mengumpulkan ide, data dan riset untuk membuat konsep konten kreatif
- Mampu bekerja individu maupun tim
- Mampu bekerja sesuai target komunikasi dan deadline.
Jika Anda memenuhi kualifikasi, silahkan daftarkan diri melalui tautan berikut ini :
Lowongan Kerja Pusdatin Bapenda DKI Jakarta
Catatan :
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online
- Lowongan ini untuk pekerjaan untuk sistem kontrak dan tidak dimaksudkan untuk mengisi formasi PNS/CPNS
- Pengumuman tahap wawancara akan disampaikan melalui pesan Whatsapp atau email dari bapenda.ppbj@jakarta.go.id
- Pengumuman Hasil Rekrutmen akan ditayangkan pada website https://bapenda.jakarta.go.id
- Bagi pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Pengumuman Hasil Rekrutmen maka secara otomatis dinyatakan gugur
- Setiap Tahapan dan Seleksi adalah Mutlak menjadi Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Tidak Dapat Diganggu Gugat