Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden – Presiden adalah nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi atau Negara. Di Indonesia, Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi negara Indonesia didunia.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan tugas pemerintah. Kedudukan tinggi di pemerintahan ini membuat Kepala Negara mendapatkan penghasilan tinggi.
Presiden mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi, dari gaji pokok dan fasilitas yang diberikan negara setiap bulan. Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan presiden dan wakilnya?
Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Pengaturan mengenai pendapatan Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara Republik Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden. Dalam undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 disebutkan, Kepala Negara adalah enam kali kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk Wakil Presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Meski besaran Kepala Negara dan Wakil tidak tercantum dalam angka, aturan tersebut memperjelas aturan gaji keduanya. Lantas, berapa sebenarnya nominal pendapatan presiden dan wakil presiden?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) yaitu sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Jika mengacu pada rumus dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Presiden adalah Rp 6 x 5.040.000 yaitu sebesar Rp30.240.000 per bulan. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden 4 x Rp 5.040.000 sama dengan Rp 20.160.000 per bulan.
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden RI
Selain mendapatkan pendapatan pokok, Kepala Negara dan Wakil Presiden RI juga akan mendapatkan tunjangan jabatan tiap bulannya yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2021. Adapun besaran tunjangan jabatan yang diperoleh Presiden adalah Rp32.500.000 per bulan dengan kalkulasi total pendapatan mencapai Rp62.740.000 untuk setiap bulannya. Sedangkan tunjangan jabatan Wakil Presiden adalah Rp22.000.000 dengan penghasilan secara keseluruhan, yakni Rp44.160.000 setiap bulannya.
Selain itu, menurut peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2022, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau umum. Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 yang akan diterima Jokowi sebesar Rp62,74 juta. Ini berasal dari penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara untuk Ma’ruf, besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima senilai Rp42,16 juta.
Selain pendapatan pokok dan tunjangan jabatan yang telah diuraikan di atas, Kepala Negara dan Wakil memperoleh tunjangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, biaya rumah tangga, dan perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. Kepala Negara dan wakil juga mendapatkan kediaman yang difasilitasi oleh negara lengkap dengan seluruh perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya. Untuk masa setelah tidak menjabat atau pensiun, Presiden juga akan mendapatkan tempat tinggal untuk hunian.
Demikian informasi mengenai besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Semoga bermanfaat!