Mau Menikah Beda Agama? Ini Penjelasan Hukumnya!

Mau Menikah Beda Agama? Ini Penjelasan Hukumnya!

Indonesia merupakan salah satu negara dengan keberagaman agama yang sangat banyak. Hal ini memungkinkan seseorang menikah beda agama karena keberagaman di Indonesia. Pasalnya, ada 5 agama yang beriringan di Indonesia.

Namun, hukum dari pernikahan ini masih banyak menjadi pertanyaan. Sebenarnya, adakah peraturan undang-undang pernikahan beda agama yang sah secara hukum negara.

Meskipun terkesan sepele, karena Indonesia menjadi negara dengan penduduk Islam terbanyak, maka hukum Islam menjadi tegas dalam peraturan ini. Mengingat potensi pernikahan dapat terjadi antara umat Islam dengan agama lainnya.

Syarat Sah Menikah

Melaksanakan pernikahan pasti membutuhkan syarat tertentu. Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pernikahan beda agama, maka syarat sah menikah bisa kamu ambil berdasarkan sumber UU perkawinan.

  • Perkawinan menjadi sah apabila dilakukan menurut kepercayaan dan agama masing-masing pihak.
  • Setiap perkawinan tercatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan kedua sumber tersebut, maka dapat kamu ketahui bahwa dasar hukum perkawinan beda agama di Indonesia belum ada ketegasan di dalamnya. Sehingga, terdapat kekosongan pada hukum terkait.

Untuk syarat sah melaksanakan perkawinan yaitu sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Sehingga, UU Perkawinan akan kembali lagi kepada ajaran agama masing-masing mengenai hukum terkait.

Larangan Menikah Beda Agama di Indonesia

Memahami larangan nikah beda agama, bisa kamu ambil dari potongan surat Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ ۝٢٢١

Wa lâ tangkiḫul-musyrikâti ḫattâ yu’minn, wa la’amatum mu’minatun khairum mim musyrikatiw walau a‘jabatkum, wa lâ tungkiḫul-musyrikîna ḫattâ yu’minû, wa la‘abdum mu’minun khairum mim musyrikiw walau a‘jabakum, ulâ’ika yad‘ûna ilan-nâri wallâhu yad‘û ilal-jannati wal-maghfirati bi’idznih, wa yubayyinu âyâtihî lin-nâsi la‘allahum yatadzakkarûn.

Artinya:

“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Berdasarkan potongan ayat tersebut, secara Islam maka Allah SWT melarang untuk melakukan pernikahan beda agama. Namun, setiap pernikahan kembali kepada ajaran masing-masing.

Secara perspektif Islam, tidak hukum anjurkan bagi laki-laki beriman untuk menikahi perempuan yang belum menganut ajaran Rasulullah SAW dan percaya atas ke-Esaan Allah SWT.

Selain itu, larangan pernikahan ini juga pemerintah atur dalam Pasal 40 huruf C KHI yang menegaskan bahwa larangan perkawinan antara pria dan wanita yang tidak beragama Islam.

Hal ini pemerintah tegaskan kembali dalam pasal 44 KHI, bahwa seorang wanita Islam mendapat larangan untuk menikah dengan pria yang tidak beragama Islam.

Hukum Islam dalam Pernikahan Beda Agama

Pernikahan Beda Agama
Pernikahan Beda Agama – Sumber : Canva

Berdasarkan penjelasan mengenai larangan pernikahan beda agama tadi, tentu kamu sudah bisa menebak jawaban dari bolehkah menikah beda agama dalam Islam? Pasalnya, Islam mengatur setiap detailnya dengan tegas dan terperinci.

Di dalam surat Al-Baqarah 221 telah dijelaskan bahwa Allah SWT melarang untuk setiap umatnya menikah dengan laki-laki atau perempuan yang belum beriman kepada-Nya.

Tidak hanya dalam Islam saja, tetapi agama lain pun tidak memperbolehkan pernikahan beda keyakinan.

Selain karena merupakan tuntutan syariat agama masing-masing, hukum yang tidak memperbolehkan pernikahan beda keyakinan ini juga untuk meminimalisir perpecahan.

Anggapan bahwa masing-masing ajaran merasa paling benar. Padahal, di Indonesia sendiri terdapat 5 agama sekaligus dan masing-masing dapat berdampingan dengan baik.

Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 pun terdapat penjelasan:

“Wanita atau laki-laki musyrik tidak boleh dinikahi oleh laki-laki dan wanita muslim. Musyrik menurut syariat Islam merupakan tindakan menyekutukan Allah SWT. Mereka tidak mau mengesakan Allah SWT. Sedangkan mereka adalah golongan ingkar.”

Nah, dari beberapa pandangan dalam informasi di atas dapat kamu ketahui bahwa hukum dari menikah beda agama di Indonesia sendiri telah diatur resmi dalam Undang-Undang dan tetap kembali lagi pada ajaran masing-masing.