Berapa Besar UMP Jakarta 2022 dan Kota Lainnya?

Berapa Besar UMP Jakarta 2022 dan Kota Lainnya?

Berapa Besar UMP Jakarta 2022 dan Kota Lainnya? – Pemprov DKI Jakarta telah resmi menetapkan kenaikan UMP tahun 2022. Besaran upah naik menjadi Rp.4.453.935,536 dengan total kenaikan sebesar Rp.37.748 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

UMP Jakarta 2022

Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan mengatakan kenaikan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai juga dengan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tantang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp.Rp.4.453.935,536 (Empat juta empat ratus limah puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah).” Kata Anis, dilansir dari PPID.

Setelah ditetapkannya UMP, Permprov DKI mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upa di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Kata Anies, Pemprov DKI juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administrasi bagi pengusaha yang tidak memberlakukan kewajiban kenaikan UMP tersebut. Selain menaikan UMP, Pemprov DKI juga menerapkan bagian kebijakan lainnya. Diantaranya,

  1. Memberikan bantuan layanan transportasi
  2. Penyediaan pangan dengan harga murah
  3. Serta biaya personal pendidikan

Revisi UMP DKI Jakarta 2022

Berapa Besar UMP Jakarta 2022 dan Kota Lainnya?
Jakarta | iStockphoto.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) di Ibu kota. Untuk wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik menjadi 5,1 persen atau senilai Rp.225.667 dari UMP tahun 2021. Dengan ini, UMP DKI Jakarta 2022 mendatang menjadi Rp.4.641.854 naik dari yang ditetapkan sebelumnya.

Menurut Anies, keputusan menaikan UMP DKI Jakarta ini selain mempertimbangkan sntimen positif dari sejumlah kajian. Salah satunya adalah kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan dengan 5,5 persen. Kemudian inflasi juga akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

“Dengan kenaikan Rp.225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun”, ujar Anies.

Anis menegaskan bahwa keputusan menaikan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakatrta. Sebagai gambaran, pada tahun sebelum covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

Diketahui, pada 22 November 2021, Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan melayangkan surat Nomor 553/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.

Melalui surat tersebut, Anis menyampaikan bahwa kenaikan UMP yang sebelumnya hanya Rp.37.794 atau 0,85 persen masih jauh dari kata layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan hidup yang terlihat dari inflasi di Ibu Kota.

Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen). Dari kedua variabel tersebut, maka keluar angka 5,11 persen sebagaik angka kenaikan UMP tahun 2022.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biata hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyedian pangan murah dan biaya operasional pendidikan bagi keluarga pekerja.

UMP Kota Lainnya

Berikut UMP di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan bekasi (Jabodetabek).

  • Jakarta : Rp.4.641.854
  • Kabupaten Bekasi : Rp.4.791.843
  • Kota Bekasi : Rp.4.816.921
  • Kota Depok : Rp.4.377.231
  • Kabupaten Bogor : Rp.4217.206
  • Kota Bogor : Rp.4.330.249
  • Kota Tangerang : Rp.4.285.798
  • Kabupaten Tangerang : Rp.4.230.792
  • Kota Tangerang Selatan : Rp.4.280.214

***

Sekian artikel tentang Kenaikan UMP Jakarta 2022, Semoga bermanfaat dan dapat membantu. jangan lupa untuk simak berbagai artikel menarik lainnya hanya di Rajaloker.id Artikel.